Mengenal Gangguan Pendengaran Akibat Kerja (GPAK)!
Halo Sahabat Medika Plaza!

Pernahkah telinga Kamu berdenging setelah bekerja di tempat bising? Gangguan pendengaran akibat kerja (GPAK) adalah ancaman serius yang sering diabaikan. Paparan kebisingan tinggi secara terus-menerus dapat menyebabkan kerusakan pendengaran permanen, yang sering kali baru disadari saat sudah parah. Kini, kebisingan tidak hanya ada di tempat kerja, tetapi juga di kehidupan sehari-hari, menjadikan gangguan pendengaran sebagai masalah kesehatan masyarakat yang mendesak. Kita bahas lebih lanjut, Yuk!

APA ITU GPAK?
Gangguan pendengaran akibat kerja (GPAK) adalah kondisi penurunan kemampuan mendengar yang disebabkan oleh paparan suara bising di lingkungan kerja secara terus-menerus dan dalam jangka waktu lama. Gangguan ini biasanya bersifat permanen, berkembang secara perlahan, dan sering kali tidak disadari hingga tingkat kerusakan sudah cukup parah. Sebagai salah satu penyakit kerja paling umum, WHO menyebut kebisingan menyebabkan hilangnya 1–1,6 juta DALYs (tahun hidup sehat) tahunan di Eropa Barat. Di Indonesia, meski Permenaker No. 5/2018 menetapkan batas aman kebisingan 85 dBA (8 jam), banyak industri belum memadai dalam pengendaliannya. Dengan tingginya angka paparan kebisingan dan rendahnya kesadaran pencegahan, gangguan pendengaran kerja menjadi masalah yang mendesak untuk ditangani baik oleh perusahaan maupun pekerja.

Kelompok Pekerja yang Berisiko Tinggi

Pekerja yang paling berisiko adalah mereka yang bekerja dalam paparan kebisingan ≥85 desibel (dB) selama 8 jam atau lebih per hari. Kelompok pekerja ini mencakup:

Operator mesin pabrik dan manufaktur
Teknisi peralatan berat di tambang atau konstruksi
Pekerja bandara (ground staff, mekanik pesawat)
Pekerja pengolahan logam dan las
Pekerja hiburan (sound engineer, event production)

Jika tidak dilindungi dengan benar, mereka berisiko mengalami penurunan pendengaran permanen dalam waktu beberapa tahun.

Dampak Gangguan Pendengaran

Gangguan pendengaran akibat kerja berdampak luas:
Penurunan kemampuan komunikasi di tempat kerja
Meningkatkan risiko kecelakaan kerja karena tidak mendengar peringatan suara
Isolasi sosial dan penurunan kepercayaan diri
Penurunan produktivitas kerja
Kebutuhan kompensasi kesehatan dan pensiun dini

Bahkan gejala awal seperti telinga berdenging (tinnitus) atau kesulitan mendengar percakapan sudah menjadi sinyal bahaya yang perlu segera ditindaklanjuti.

Pencegahan dan Perlindungan Gangguan Pendengaran Akibat Kerja
Ukur tingkat kebisingan secara berkala dan kendalikan dengan peredam atau isolasi suara.
Gunakan APD seperti earplug atau earmuff yang sesuai dan pakai secara konsisten.
Lakukan pemeriksaan pendengaran rutin untuk deteksi dini.
Adakan pelatihan bahaya kebisingan dan dorong pekerja menghindari paparan tambahan di luar kerja.
Sediakan sistem pelaporan gejala gangguan pendengaran dan tindak lanjuti dengan evaluasi.

Gangguan pendengaran akibat kerja bisa dicegah dengan langkah sederhana namun konsisten, seperti penggunaan APD dan pemeriksaan pendengaran rutin.

Sebagai distributor resmi 3M, Medika Plaza menyediakan solusi lengkap perlindungan pendengaran pekerja, mulai dari Alat Pelindung Diri hingga layanan pemeriksaan pendengaran kerja. Lindungi pendengaran, ciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat bersama Medika Plaza.

Bersama Kita Wujudkan Lingkungan Kerja Selamat dan Sehat!


Salam Sehat,
Medika Plaza


Sumber:
1. WHO. 2025. Deafness and Hearing Loss. Retrieved from https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/deafness-and-hearing-loss
2. Permenaker RI No. 5 Tahun 2018
3. Kemenkes RI. 2016. Pedoman Teknis Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian.
4. WHO. 2015. Hearing Loss. Retrieved from https://iris.who.int/bitstream/handle/10665/154589/9789241508513_eng.pdf

Detoks Tubuh Setelah Lebaran: Perlukah?